refresh your mind...

Senin, 08 Maret 2010

Cara Mencairkan Dana Jamsostek Jika Menjadi PNS / TNI POLRI

Mencairkan dana Jamsostek ternyata tidak sulit. Siang yg panas dengan kantong yang pas, maklum pertengahan bulan, chating dengan sohib lama semakin memanas. hingga sampailah pada topik mengenai pekerjaan. sohib gue itu bercerita kalau dia berencana mencairkan dana Jamsostek yang dia punya karena diterima menjadi PNS. Berbekal semangat yang sama, beberapa hari kemudian tanpa tedeng aling-aling langsung saja di pagi-pagi buta langsung menuju Kantor Cabang Jamsostek di bilangan Kebon Sirih Jakarta Pusat tepatnya di Jl. KH. Wahid Hasyim No.94 Jakpus, tepat di seberang Hotel Ibis.
Ternyata prosedur pencairan dana jamsostek tidaklah rumit. Adapun alasan pengajuan pemintaan jaminan hari tua (sumber: Lembaran Kuning Permintaan Pembayaran jaminan Hari Tua) dapat diajukan bila:
1. Mencapai Usia 55 tahun;
2. Cacat Total dan tetap berdasarkan keterangan dokter;
3. Meninggal dunia;
4. Meninggalkan Republik Indonesia dan tidak kembali;
5. Pindah menjadi PNS atau anggota TNI;
6. Keluar dari perusahaan dengan masa kepesertaan minimum 5 tahun dan masa tunggu selama 6 bulan dengan surat keterangan dan bukti-bukti terlampir.



Untuk CPNS ternyata tidak perlu menunggu hingga 5 tahun kerja untuk dapat mencairkan dana Jamsostek yang ia miliki. Gue dengan pengalaman kerja 1 tahun 3 bulan di bank asing 'diizinkan' untuk mencairkan dana. Untuk dapat mencairkan, diperlukan dokumen-dokumen berikut ini dalam bentuk asli dan copy:
1. Kartu Jamsostek
2. KTP/Paspor
3. Kartu Keluarga (KK)
4. SK CPNS atau SK PNS (bagi peserta Jamsostek yang diterima di instansi pemerintah)
5. Surat berhenti bekerja / surat pengalaman kerja dr kantor lama.
6. Materai 6000 (dapat dibeli di tempat dengan harga Rp 7000, wajarlah...)
7. Copy buku tabungan (jika ingin ditransfer via bank)
8. Surat Keterangan Domisili dari RT-RW (bagi pemilik KTP yang berbeda kota dengan cabang Jamsosteknya)
9. Ballpoint :))



Setelah mengambil nomor antrian (semakin pagi, semakin baik) kemudian gue diminta untuk mengisi lembaran Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua (rangkap 2) dan Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa kita telah berhenti bekerja yang dibubuhkan materai. Kemudian gue dipersilakan untuk menunggu. setelah dipanggil gue diminta untuk menyerahkan kelengkapan dokumen-dokumen diatas. Kemudian oleh Teller, gue dikasih lembaran Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua yang bewarna kuning. Karena gue memilih untuk mengambil uangnya secara cash (bukan Via Transfer Bank), gue disuruh kembali lagi 3 hari kemudian dengan membawa lembaran kuning tersebut beserta KTP. Berbeda jika gue memilih via transfer bank, karena harus menulis no rekening di lembar isian.


Hari Ke-2 (3hari kemudian dari hari ke-1), prosedur pengambilan uang tidaklah rumit. pertama kita mengambil nomor antrian, kemudian kita serahkan lembaran Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua yang bewarna kuning beserta KTP ke Teller. Kemudian setelah hanya beberapa menit menunggu untuk diverifikasi, Petugas dari bagian ADM di loket yang berbeda memanggil nama gue untuk menandatangani 1 berkas, lalu gue diminta menunggu untuk pengambilan uang di loket bank Bukopin. Total waktu proses adminstrasi hingga pengambilan uang kurang lebih hanya 30 menit.

Alhamdulillah ternyata tidak harus menunggu hingga 5 tahun bagi seorang yang diterima menjadi PNS, selain itu nilainya lumayan bgtz untuk gue dengan pengalaman kerja yang belum terlalu lama. Dengan prosedur yang demikian mudah kita dapat mencairkan apa yang menjadi Hak kita. Salute untuk Jamsostek (jujur) pelayanannya sangat profesional, cepat, dan ringkas. Fasilitas tambahan berupa self service untuk free drink membuat customer tidak jenuh menunggu. Thanx Jamsostek...

1 komentar:

Story of April mengatakan...

makasih infonya yah, lumayan buat beli kasur.. ;p ternyata prosedurnya mudah n cepat, 10 menit dah selesai n nunggu 3 hari untuk pencairan :) Btw, gw minta bayaran jadi foto model di blog lu dunk ;)